*Oleh Bonaventura Onggot, Direktur Lembaga Abdi Bangsa
Newsreport-Tulisan ini sedikit ingin menjawab kerinduan masyarakat akan adanya upaya sosialisasi tentang pembiayaan dan anggaran Desa, juga menjembatani keinginan berbagai Stakeholder agar perlunya sosialisasi masif ke masyarakat tentang berbagai kebijakan Desa terutama terkait pemanfaatan anggaran Dana Desa dalam satu tahun anggaran berjalan.
Fokus yang saya angkat adalah pendapatan dan pemanfaatan Dana Desa yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, karena dua sumber pendapatan ini penggangaran dan pemanfaatanya tunduk pada regulasi yang menyertai anggaran tersebut.
Sumber Penerimaan Desa dari APBN
Sumber penerimaan Desa yang pertama adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disebut Dana Desa. Menurut Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Anggaran ini oleh Pemerintah Pusat dialokasi secara berkeadilan berdasarkan ketentuan alokasi dasar, dan alokasi yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap Kabupaten/Kota.
Sumber Penerimaan Desa dari APBD
Sumber penerimaan Desa berikutnya adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam nomenklatur penganggaran APBD, anggaran ini dinamakan Alokasi Dana Desa (ADD). Perhitungan anggaran ini pada APBD diambil atau diperoleh dari minimal sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH).
Dasar Pedoman Pemanfaatan Anggaran Dana Desa Tahun 2022.
Pemerintah membuat pedoman dasar dalam bentuk Undang-Undang, kemudian dibuat aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri yang mengatur tentang Desa dan anggaran pembiayaan dan belanja Desa.
Untuk meringkas ini, pada tahun 2017 pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan Buku Saku Dana Desa yang berisi tentang esensi UU Desa dan Dana Desa, konsep dasar Dana Desa, Evaluasi, Perencanaan, Penganggaran dan pokok-pokok kebijakan sampai pada pemantauan dan pengawasan Dana Desa namun sekarang Buku Saku tersebut belum ada cetakan terbarunya.
Ada banyak regulasi Pemerintah Pusat berkaitan dengan Dana Desa namun dalam tulisan ini dibatasi pada beberapa saja, antara lain Peraturan Menteri DesaPDTT nomor 7 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2012.
Secara khusus Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi setiap tahun mengeluarkan kebijakan tentang prioritas penggunaan Dana Desa untuk anggaran tahun berjalan yang dikeluarkan pada tahun sebelumnya. Seperti alokasi anggaran untuk anggaran tahun 2022 sudah diterbitkan Peraturan Menteri (Permen) Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasnmigrasi nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022.
Dalam Permen tersebut terdapat tiga prioritas dalam penggunaan Dana Desa yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa. Selain tiga prioritas itu juga ditambah satu yaitu penggunaan dana Desa yang disesuaikan untuk pemenuhan kebutuhan ketahanan pangan nabati dan hewani sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan nasional.
Prioritas Pemulihan Ekonomi
Pemulihan ekonomi nasional tidak lepas dari upaya pemerintah untuk menjamin perputaran roda ekonomi masyarakat agar dapat berjalan dalam situasi pandemi Covid-19. Maka yang tepat untuk dilakukan di Desa dan masih sesuai dengan tahun 2021 yaitu menyiapkan anggaran perlindungan sosial dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa.
Hal lain juga untuk pemulihan ekonomi Desa adalah dengan kegiatan Padat Karya Tunai Desa. Kegiatan ini termasuk kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa dan memiliki dampak penguatan ekonomi masyarakat terutama untuk pemenuhan kebutuhan hidup, memberikan tambahan upah/pendapatan, menguruangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Disamping itu yang tidak kalah penting adalah menjaga stabilitas produksi pertanian Desa, mendorong pertumbuhan berbagai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa, mefasilitasi dan mendorong pembentukan kelompok koperasi masyarakat di Desa serta mengoptimalkan BUMdes.
Program Prioritas Nasional
Jika diliat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022 dapat ditemukan 7 (tujuh) Program Prioritas Nasional, antara lain 1; Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan. 2; Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. 3; Meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing. 4; Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. 5; Memperkuat infrastruktur untuk ekonomi dan pelayanan dasar. 6; Membangun lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan perubahan iklim. 7; Memperkuat stabiitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.
Dari ketujuh Program Prioritas Nasional ini oleh Pemerintah Desa dibuat turunan kegiatannya dalam bentuk kegiatan yang dilakukan dalam wilayah Desa dan untuk masyarakat Desa setempat yang diputuskan melalui musyawarah Desa, dan inilah yang dinamakan dibuat sesuai kewenangan Desa.
Mitigasi Bencana dan Penanganan Bencana.
Ini yang cukup menarik, Pemerintah Pusat melalui Dana Desa ini penganggarannya terbuka untuk kegiatan Mitigasi dan penanganan bencana. Hal ini diatur mungkin ingin memastikan ada sikap responsif Desa untuk meminimalisir kejadian bencana dan memastikan kesiap-siagaan Desa menghadapi bencana dan penangan paska bencana alam dan nonalam.
Untuk Mitigasi bencana dapat dilakukan dengan membuat peta wilayah rawan bencana, penamanam pohon/ penghijauan wilayah rawan longsor, penanaman pohon bakau menghindari abrasi air laut, kegiatan penyuluhan untuk meningkatan kesadaran masyarakat yang tinggal di wilayah rawan bencana. Dan penanganan paskah bencana, evakuasi korban dan bantuan warga yang terdampak bencana telah menjadi salah satu fokus utama dari penggunaan Dana Desa tahun 2022. Sementara untuk bencana nonalam Pemerintah masih tetap fokus mendorong Desa pada pengurangan penyebaran pandemi Covid-19 dan penanganan korban yang terpapar virus Covid-19 tersebut.
Selain Permen di atas juga ada Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 (PP 11/2019) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam Permen tersebut diatur ketentuan pengalokasian anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Antara lain ditentukan paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai 1; Penyelenggaraan Pemerintahn Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga. 2; Pelaksanaan pembangunan Desa. 3; Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan 4; Pemberdayaan masyarakat Desa.
Selain alokasi anggaran di atas, juga ditentukan paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja Desa dialokasikan untuk membayar penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa dan tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Tidak hanya sampai pada 2 (dua) ketentuan aloksi anggaran pada APBDes, dalam PP 11/2019 juga mengatur alokasi anggaran untuk membayar penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa yang bersumber dari ADD dengan ketentuan sebagai berikut.
Besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp.2.426.640, setara 120% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan II/a, sementara besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp.2.224.420, setara 110% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan II/a, dan besaran penghasilan perangat Desa paling sedikit Rp.2.022.200, setara 100% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan II/a. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan lain-lain diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/ Wali Kota.
Kesimpulan
Pemerintah Desa diminta untuk berpedoman pada regulasi-regulasi yang ada tentang Dana Desa. Dengan regulasi-regulasi ini kebijakan Pemerintah terkait Dana Desa menjadi berlaku universal (sama untuk setiap Desa), sehingga kemudian parameter keberhasilannya dapat terukur dan juga tidak keluar dari cita-cita Pemerintah Pusat tentang kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Udang Desa dan juga Undang-Undang lainnya.
Apa yang diatur dalam regulasi-regulasi ini adalah kebijakan pemerintah yang diserahkan kepada pemerintah Desa untuk dimanefastiskan dalam bentuk kegiatan dan anggaran konkrit bersumber dari dana Desa, dalam istilah lain pada tataran pelaksanaan kegiatan seperti ini pemerintah Desa melaksanakan tugas, urusan dan wewenang pemerintah (pusat dan daerah) dalam tugas, urusan dan wewenang pemerintah Desa (program dan kebijakan anggaran).
Pengalokasian anggaran dan pengarahan kebijakan dari pemerintah pusat dapat dipahami sebagai sebuah isyarat dan pengakuan bahwa pemerintahan Desa adalah sub ordinasi dan sebuah entitas pemerintah yang tidak dapat dilepas dan berada di luar dari pemerintahan secara umum (pusat dan daerah).
Ini penting dipahami agar garis kordinasi pemerintah dalam setiap tingkatannya berjalan aktif dan efektif, apalagi pemerintah Desa (kepala Desa yang dibantu perangkat Desa) menjadi garda terdepan memperjuangkan dan menjamin pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan hidup masyarakat diwilayahnya. Dan tentunya sangat mengharapkan partisipasi dan keterliabatan aktif dari warga Desa untuk menjamin keberhasilan program dan kegiatan yang dilaksanakan di Desa.*
Komentar